CATATAN ADVOKAT
Siapa ADVOKAT ? Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU
Advokat. Berdasarkan pada Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Catatan bahwa seseorang dapat di sebut sebagai seorang ADVOKAT jika (1) Telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang di selenggarakan oleh Organisasi Advokat, (2) Telah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan di nyatakan LULUS, (3) Telah melakukan magang di kantor Advokat sekurang-kurangnya dua (2) tahun, (4) Telah di lantik oleh Organisasi Advokat yang menaunginya, (5) Telah di Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat.
Apa sih tugas ADVOKAT ?
Apakah Advokat bekerja membela, melindungi kepentingan mereka yang #Membayar.