Minggu, 20 Desember 2015

CATATAN ADVOKAT

CATATAN ADVOKAT

Siapa ADVOKAT ? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.  Berdasarkan pada Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Catatan bahwa seseorang dapat di sebut sebagai seorang ADVOKAT jika (1) Telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang di selenggarakan oleh Organisasi Advokat, (2) Telah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan di nyatakan LULUS, (3) Telah melakukan magang di kantor Advokat sekurang-kurangnya dua (2) tahun, (4) Telah di lantik oleh Organisasi Advokat yang menaunginya, (5) Telah di Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat.
Apa sih tugas ADVOKAT ?
Apakah Advokat bekerja membela, melindungi kepentingan mereka yang #Membayar.

Jumat, 20 November 2015

ALAT BUKTI VS BARANG BUKTI



Alat Bukti yaitu :
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Barang Bukti yaitu :
Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a.Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya:
a.Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana (corpora delicti)
b.Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti)
c.Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti)
d.Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)
Kesimpulan barang bukti adalah :
a.Barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
b.Barang yang dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana
c.Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana
d.Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana
e.Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara
f.Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tapi kehadiran barang bukti tidak mutlak dalam perkara pidana seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 Ayat 1)

Kamis, 19 November 2015

PENEGAK HUKUM : BERSINERGI YES, BERKOLUSI NO



PENEGAK HUKUM : BERSINERGY YES, BERKOLUSI NO

Penegakan hukum yang baik dan di landasi oleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan akan menciptakan stabilitas dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Salah satu persoalan hukum yang menjadi sorotan publik dan berdampak luas bagi masyarakat saat ini antara lain persoalan korupsi dan narkotika. Menurut data yang di peroleh ICW (Indonesia corruption watch) bahwa kerugian negara sejak tahun 2000-2014 saja oleh korupsi mencapai 534,3 triliun rupiah dan itu baru yang di ketahui dan mungkin nilai yang sebenarnya bisa lebih dari itu. Sedangkan untuk kasus narkoba dalam 1 tahun kerugian ekonomi yang bisa di timbulkan mencapai 63 triliun rupiah belum lagi angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba yang mencapai 12.044 pertahunnya. Seandainya 597,3 triliun rupiah tersebut bisa terselamatkan tentu saja bisa di gunakan demi kepentingan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana umum, pendidikan, bantuan sosial, menciptakan lapangan pekerjaan dan masih banyak lainnya.
Sehingga sangat wajar jika kemudian korupsi dan narkoba di golongkan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan tentu saja harus di tangani dengan cara-cara yang juga tidak biasa. Maka kemudian di bentuklah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang di harapkan konsen menangani kasus korupsi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang menangani kasus narkoba. Kehadiran kedua lembaga tersebut di maksudkan untuk membangun sinergisitas positif dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Sehingga hasil dari proses penegakan hukumnya sebagaimana yang di harapkan oleh publik atau masyarakat luas. Bukan justru sebaliknya ada lembaga yang merasa paling hebat, paling di dukung masyarakat dan merasa lebih berwenang sehingga tidak menghargai keberadaan lembaga penegak hukum lainnya. Sehingga yang terjadi dan terkesan jelas di mata masyarakat justru muncul disharmonisasi antar lembaga penegak hukum.
Disharmonisasi antar lembaga penegak hukum yang di tayangkan oleh media massa baik televisi dan elektronik dapat di pandang dalam dua (2) aspek. Pertama yaitu aspek positif di mana masing-masing lembaga bekerja menurut tugas dan kewenangannya secara profesional tanpa adanya campur tangan, pengaruh dan tekanan dari pihak ataupun lembaga manapun tak terkecuali masyarakat. Independensi lembaga penegak hukum yang demikian harus kita appresiasi dan dukung. Kedua, aspek negatif di mana jika justru itu terjadi karena demi membela dan melindungi kepentingan tertentu baik individual atau korps yang melanggar hukum maka itu adalah sebuah pengkhianatan terhadap rakyat.
Dalam proses penegakan hukum maka di butuhkan sebuah sistem hukum, baik yang berupa perangkat lunak (software) berupa aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta berupa perangkat keras (hardware) seperti infrastruktur sarana dan prasarana yang memadai. Tapi yang tidak kalah penting di butuhkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan juga penasehat hukum (Advokat) yang kemudian menjalankan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing aparat penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Aparat penegak hukum perlu melakukan sinergi antar lembaga secara professional dan proporsional bukan justru melakukan kolusi ataupun negoisasi seperti bagi-bagi angpau dalam hal mengatur suatu kasus yang lebih familiar di sebut sebagai mafia kasus agar kasus tersebut bisa berhenti di tengah jalan, atau dalam hal penjatuhan vonis sehingga bisa menjadi lebih ringan daripada tuntutan.
Sebagai negara hukum kedudukan kita sama di mata hukum, maka tidak ada satupun lembaga ataupun aparat penegak hukum yang merasa paling hebat dan kebal hukum karena setiap individu ataupun lembaga harus patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam hal ikut mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum menjadi sangat penting. Media massa baik televisi ataupun internet telah menjadi alat bantu masyarakat untuk menyebar luaskan tindakan dari aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenenang dan melanggar hukum. jika dulu masyarakat cenderung takut jika melihat aparat hukum berseragam yang berbuat sewenang-wenang, tapi saat ini justru aparat hukum yang perlu waspada dan menjaga tingkah laku dan tutur kata di hadapan publik karena ada banyak mata elang (eagle eye) yang mengawasi mereka. Saat ini sudah berapa banyak aparat penegak hukum baik petinggi kepolisian, petinggi kejaksaan, hakim, hingga advokat senior yang sudah diproses hukum ? itu artinya masyarakat harus akui bahwa ada sedikit kemajuan dalam penegakan hukum di negeri ini, walaupun tidak sedikit yang mengkritisi bahwa mereka yang saat ini diproses hukum hanya sedang tidak beruntung saja karena masih banyak mereka yang seharusnya lebih pantas diproses hukum tapi saat ini justru masih menghirup udara bebas. Atau vonis yang di jatuhkan oleh hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena vonis putusan  hakim terhadap kasus-kasus besar dan menyita publik justru lebih ringan daripada tuntutan ataupun di bandingkan dengan kasus-kasus pidana ringan lainnya.
Penegakan hukum akan berjalan baik jika aparat penegak hukumnya melakukan sinergi positif secara kelembagaan dan berani menolak kolusi ataupun negoisasi. Sehingga tercipta hubungan yang baik saling menghormati, saling menghargai antar masing-masing lembaga secara professional dan proporsional. Mari kita dukung lembaga dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

        Soegih Sativa Permana, S.Sy.,M.H
    Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum