Alat
Bukti yaitu :
Pasal
184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa
alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk
dan keterangan terdakwa.
Barang
Bukti yaitu :
Pasal
39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang
dapat disita, yaitu:
a.Benda atau tagihan
tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari
tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.Benda yang telah
dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya;
c.Benda yang digunakan
untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.Benda yang khusus
dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.Benda lain yang
mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang
yang perlu di-beslag di antaranya:
a.Barang-barang yang
menjadi sasaran tindak pidana (corpora
delicti)
b.Barang-barang yang
terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora
delicti)
c.Barang-barang yang
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta
delicti)
d.Barang-barang yang pada umumnya dapat
dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)
Kesimpulan
barang bukti adalah :
a.Barang yang
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
b.Barang yang
dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana
c.Benda yang menjadi
tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana
d.Benda yang dihasilkan
dari suatu tindak pidana
e.Benda tersebut dapat
memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik
berupa gambar ataupun berupa rekaman suara
f.Barang bukti yang
merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
suatu perkara pidana. Tapi kehadiran barang bukti tidak mutlak dalam perkara
pidana seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 Ayat 1)