PENEGAK
HUKUM : BERSINERGY YES, BERKOLUSI NO
Penegakan
hukum yang baik dan di landasi oleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan
akan menciptakan stabilitas dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Salah
satu persoalan hukum yang menjadi sorotan publik dan berdampak luas bagi
masyarakat saat ini antara lain persoalan korupsi dan narkotika. Menurut data
yang di peroleh ICW (Indonesia corruption
watch) bahwa kerugian negara sejak tahun 2000-2014 saja oleh korupsi
mencapai 534,3 triliun rupiah dan itu baru yang di ketahui dan mungkin nilai
yang sebenarnya bisa lebih dari itu. Sedangkan untuk kasus narkoba dalam 1
tahun kerugian ekonomi yang bisa di timbulkan mencapai 63 triliun rupiah belum
lagi angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba yang mencapai 12.044
pertahunnya. Seandainya 597,3 triliun rupiah tersebut bisa terselamatkan tentu
saja bisa di gunakan demi kepentingan masyarakat seperti pembangunan
infrastruktur sarana dan prasarana umum, pendidikan, bantuan sosial,
menciptakan lapangan pekerjaan dan masih banyak lainnya.
Sehingga
sangat wajar jika kemudian korupsi dan narkoba di golongkan sebagai tindak
kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) dan tentu saja harus di tangani dengan cara-cara yang juga tidak
biasa. Maka kemudian di bentuklah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai lembaga
yang di harapkan konsen menangani kasus korupsi dan Badan Narkotika Nasional
(BNN) sebagai lembaga yang menangani kasus narkoba. Kehadiran kedua lembaga
tersebut di maksudkan untuk membangun sinergisitas positif dengan lembaga
penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Sehingga hasil dari
proses penegakan hukumnya sebagaimana yang di harapkan oleh publik atau
masyarakat luas. Bukan justru sebaliknya ada lembaga yang merasa paling hebat,
paling di dukung masyarakat dan merasa lebih berwenang sehingga tidak
menghargai keberadaan lembaga penegak hukum lainnya. Sehingga yang terjadi dan
terkesan jelas di mata masyarakat justru muncul disharmonisasi antar lembaga
penegak hukum.
Disharmonisasi
antar lembaga penegak hukum yang di tayangkan oleh media massa baik televisi
dan elektronik dapat di pandang dalam dua (2) aspek. Pertama yaitu aspek positif
di mana masing-masing lembaga bekerja menurut tugas dan kewenangannya secara
profesional tanpa adanya campur tangan, pengaruh dan tekanan dari pihak ataupun
lembaga manapun tak terkecuali masyarakat. Independensi lembaga penegak hukum
yang demikian harus kita appresiasi dan dukung. Kedua, aspek negatif di mana
jika justru itu terjadi karena demi membela dan melindungi kepentingan tertentu
baik individual atau korps yang melanggar hukum maka itu adalah sebuah
pengkhianatan terhadap rakyat.
Dalam
proses penegakan hukum maka di butuhkan sebuah sistem hukum, baik yang berupa
perangkat lunak (software) berupa aturan
hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta berupa perangkat keras (hardware) seperti infrastruktur sarana
dan prasarana yang memadai. Tapi yang tidak kalah penting di butuhkan aparat
penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan juga penasehat hukum (Advokat) yang kemudian menjalankan dan
memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing
aparat penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Aparat penegak
hukum perlu melakukan sinergi antar lembaga secara professional dan
proporsional bukan justru melakukan kolusi ataupun negoisasi seperti bagi-bagi
angpau dalam hal mengatur suatu kasus yang lebih familiar di sebut sebagai
mafia kasus agar kasus tersebut bisa berhenti di tengah jalan, atau dalam hal penjatuhan
vonis sehingga bisa menjadi lebih ringan daripada tuntutan.
Sebagai
negara hukum kedudukan kita sama di mata hukum, maka tidak ada satupun lembaga
ataupun aparat penegak hukum yang merasa paling hebat dan kebal hukum karena
setiap individu ataupun lembaga harus patuh dan taat terhadap aturan hukum yang
berlaku. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Peran serta dan
partisipasi masyarakat dalam hal ikut mengawasi dan mengawal proses penegakan
hukum menjadi sangat penting. Media massa baik televisi ataupun internet telah
menjadi alat bantu masyarakat untuk menyebar luaskan tindakan dari aparat
penegak hukum yang bertindak sewenang-wenenang dan melanggar hukum. jika dulu
masyarakat cenderung takut jika melihat aparat hukum berseragam yang berbuat
sewenang-wenang, tapi saat ini justru aparat hukum yang perlu waspada dan
menjaga tingkah laku dan tutur kata di hadapan publik karena ada banyak mata
elang (eagle eye) yang mengawasi
mereka. Saat ini sudah berapa banyak aparat penegak hukum baik petinggi
kepolisian, petinggi kejaksaan, hakim, hingga advokat senior yang sudah
diproses hukum ? itu artinya masyarakat harus akui bahwa ada sedikit kemajuan
dalam penegakan hukum di negeri ini, walaupun tidak sedikit yang mengkritisi
bahwa mereka yang saat ini diproses hukum hanya sedang tidak beruntung saja
karena masih banyak mereka yang seharusnya lebih pantas diproses hukum tapi
saat ini justru masih menghirup udara bebas. Atau vonis yang di jatuhkan oleh
hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena vonis putusan hakim terhadap kasus-kasus besar dan menyita
publik justru lebih ringan daripada tuntutan ataupun di bandingkan dengan
kasus-kasus pidana ringan lainnya.
Penegakan
hukum akan berjalan baik jika aparat penegak hukumnya melakukan sinergi positif
secara kelembagaan dan berani menolak kolusi ataupun negoisasi. Sehingga
tercipta hubungan yang baik saling menghormati, saling menghargai antar
masing-masing lembaga secara professional dan proporsional. Mari kita dukung
lembaga dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas demi tegaknya hukum
yang berkeadilan.
Soegih
Sativa Permana, S.Sy.,M.H
Advokat/Pengacara
& Konsultan Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar