Jumat, 20 November 2015

ALAT BUKTI VS BARANG BUKTI



Alat Bukti yaitu :
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Barang Bukti yaitu :
Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a.Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya:
a.Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana (corpora delicti)
b.Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti)
c.Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti)
d.Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)
Kesimpulan barang bukti adalah :
a.Barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
b.Barang yang dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana
c.Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana
d.Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana
e.Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara
f.Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tapi kehadiran barang bukti tidak mutlak dalam perkara pidana seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 Ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar